1. Pengertian
etika, profesi
Kata etika
berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya.
Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan
yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan
batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan
dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan
pengalaman praktik kerja purna waktu.
2. Ciri
khas profesi
Menurut artikel
dalam international encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi,
yaitu:
a. Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
b. Suatu
teknik intelektual.
c. Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
d. Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
e. Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
f. Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
g. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
h. Pengakuan
sebagai profesi.
i. Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
j. Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
3. Pengertian
profesionalisme
Profesionalisme
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. Profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau
kualiti dari seseorang yang profesional.
4. Ciri-ciri
profesionalisme
a. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
b. Meningkatkan
dan memelihara image profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara image profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
c. Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
d. Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
5. Kode
etik profesionalisme
Kode etik
yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Tujuan Kode
Etik
a. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
b. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
f. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan
baku standarnya sendiri.
Pelanggaran
Kode Etik
Ada 2
bentuk:
a. Pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau
membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan
keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang
sering dianggap melanggar kode etik profesi.
b. Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar
maupun kriteria profesional.
6. Jenis-jenis
ancaman (threats) melalui IT
a. Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data
Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking
dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber
Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa
contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
· Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
· Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
· Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
· Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Sumber :
http://marno.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/ETIKA-PROFESI-PENGERTIAN-ETIKA-PROFESI.ppt
http://www.academia.edu/5162175/CIRI_KHAS_PROFESI
http://www.academia.edu/5162175/CIRI_KHAS_PROFESI
https://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://kampus.akprind.ac.id/public_html/chamilo/courses/ETIKAREKAYASA/document/Etika_Profesi/2_Etika_dan_Profesionalisme_Kerja.ppt?cidReq=ETIKAREKAYASA&id_session=0&gidReq=0&origin=
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar