Minggu, 19 Juni 2016

Tugas 3 Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Penggunaan Kode Etik IT dalam Penggunaan Teknologi Informasi

1. Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam Teknologi Informasi
  • Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhan sesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperti misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature.
  • Confidentiality

Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah Internet Service Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama, alamat, nomor telepon dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebar pada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.

  • Avaliability

Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yang menyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, maka proses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana.

2. Privacy, Term & Condition Penggunaan Teknologi Informasi
  • Privacy

Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh  pihak lain.
  • Term & Condition Penggunaan Teknologi Informasi

Term & Condition Penggunaan Teknologi Informasi adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan di dalamnya.

3. Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Berikut ini adalah contoh kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor:
  • Menghindari penggunaaan fasilitas internet di luar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
  • Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
  • Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
  • Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.

Secara umum ada beberapa contoh kode etik yang harus diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi, yaitu sebagai berikut:
  • Menggunakan fasilitas teknologi informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat.
  • Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
  • Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
  • Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
  • Menggunakan alat pendukung teknologi informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
  • Tidak menggunakan teknologi informasi dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  • Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
  • Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.


Referensi :
https://www.scribd.com/doc/269763585/Praktek-Kode-Etik-Dalam-Penggunaan-Teknologi-Informasi-pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar