Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh
yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat
Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang
‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta
Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta
Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan
yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh
PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit,
Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin
Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang
mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban
perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut
hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan
dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami
perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta
pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin,
koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang
didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans
Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi
pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk
ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang
mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke
Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga
mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan.
Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai
terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan
ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal
tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat
kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji
akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu,
Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah
kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen
wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada
beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai
peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR.
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga
bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1
bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat
tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut
menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir
membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus
membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk
kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan
sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak
boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut
dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha
atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya
menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai
kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun
upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150
personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Analisis :
Sudah banyak
sekali kejadian-kejadian yang ada di dunia perusahaan seperti contoh kasus
konflik yang saya ambil di atas ini. Dalam konflik seperti ini orang yang
bersalah adalah pemimpin perusahaan. Seharusnya pemimpin perusahaan tidak bisa
berlaku sewenang-wenang terhadap karyawannya meskipun karyawan adalah bawahan
dari pemimpin perusahaan. Para karyawan juga memiliki hak untuk menerima
gajinya, sehingga apa yang dilakukan perusahaan PT Megariamas Sentosa sudah
merupakan kesalahan. Wajar saja jika para karyawan PT Megariamas Sentosa
melakukan demo mengenai permasalahan ini.
Penyelesaian :
Mungkin penyelesaian
dari permasalahan adalah dengan melakukan pembicaraan secara langsung antara perwakilan
dari perusahaan dengan perwakilan dari karyawan. Dalam pembicaraan tersebut
harus ada pihak penengahnya mungkin dari Kantor Sudin Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans). Jika masih belum ada cara untuk menyelesaikannya
maka cara selanjutnya adalah membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Karena dalam
permasalahan ini pihak perusahaanlah yang salah.
http://wwwtitisiswati.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-konflik-buruh-dengan-pt.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar